Bebasinaja.com
- Hubungan badan siswi SMP dan siswa SMA di kamar kost berbuah petaka.
Setelah berhubungan badan, siswi SMP masuk rumah sakit, sedangkan siswa
SMA masuk penjara.Kejadian itu dialami Melati (nama samaran) dengan
kekasihnya GP alias Endi (17). Melati yang masih berusia 13 tahun
mengalami pendarahan setelah berhubungan badan dengan kekasihnya Endi.
Warga
Kecamatan Malalayang, Kota Manado yang kini masih duduk di bangku kelas
II SMP ini, harus mendapat perawatan medis di rumah sakit.Pelaku yang
masih tercatat sebagai siswa SMA Kelas II, kemudian diamankan aparat
kepolisian di kediamannya. Siswa SMA itu langsung dijebloskan ke penjara
dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Informasi
yang dihimpun Posko Manado (Grup pojoksatu.id), korban dan pelaku
kenalan sejak beberapa bulan yang lalu melalui media sosial (medsos)
Facebook. Berawal dari saling like status, keduanya akhirnya resmi
pacaran 2 bulan 15 hari.
“Kami pacaran sudah dua bulan lebih. Selama pacaran, kami sudah lima kali bertemu,” ujar Melati.
Nah,
pada Rabu (30/3) siang, Melati dan Endi bertemu di Terminal Malalayang.
Dari tempat tersebut, Endi membawa Melati ke salah satu rumah kos di
kompleks terminal.Di rumah kost teman Endi itulah, keduanya melakukan
hubungan badan layaknya suami istri. Awalnya, Melati sempat menolak,
namun rayuan gombal Endi membuat Melati luluh.Akhirnya, Endi sukses
menjebol perawan Melati. Rupanya, Endi terlalu ganas menindih Melati
yang masih perawan, sehingga selaput darahnya robek dan mengalami
pendarahan.
Kasus tersebut terungkap ketika Melati pulang ke
rumahnya. Orang tua Melati curiga melihat anaknya yang terus meringis
kesakitan di dalam kamar. Setelah diperiksa, ternyata korban mengalami
pendarahan.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polresta Manado malam
harinya. Kapolresta Manado, Kombes Pol Rio Permana melalui Kasubag Humas
AKP Agus Marsidi, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Pelakunya
sudah diamankan, dan saat ini sedang diperiksa penyidik Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA). Oleh penyidik, pelaku dijerat dengan Pasal 82
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan
anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ujar
Marsidi.
0 komentar: