SISWI ANAK SMA DIPERKOSA 3 ORANG DI APARTEMEN

Kepolisian Resort Kota Depok, Jawa Barat, telah berhasil menguak fakta baru terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA oleh tiga pemuda di Apartemen Margonda Residence II.
Ajun Komisaris Polisi Firdhaus  (Kasubag Humas Polresta Depok) , mengungkap keterangan tersangka Az. Menurut dia, tempat kejadian perkara itu bukan dilakukan di apartemen miliknya, melainkan sebuah kamar sewaan. Pelaku, menyewa kamar apartemen di lantai 15 tersebut seharga Rp150 ribu untuk enam jam.  Ini kami kaget, diduga kamar apartemen di sana bisa disewa jam-jaman (per jam). Menurut pengakuan pelaku, ia sewa dari pihak manajemen apartemen kata Firdhaus.


Terkait hal itu, lanjut Firdhaus, Kepolisian akan meminta keterangan pihak manajemen apartemen.
Khawatir hal seperti itu (sewa per jam) bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Contohnya seperti kasus ini,” ujarnya. 
Sebelumnya diberitakan, S (16 tahun), seorang siswi SMA di Depok, menjadi korban pemerkosaan tiga pemuda yang baru dikenalnya melalui komunikasi via BBM. S mengaku tak menyangka akan dibawa ke sebuah kamar di Apartemen Margonda Residence II,